Berita Nasional Terkini

Ketua KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Penting Untuk Atasi Kolusi Algoritma dan Dominasi Data di Pasar Digital

lihat foto
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis (06/11/2025). Foto: HO/KPPU
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis (06/11/2025). Foto: HO/KPPU

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis (06/11/2025).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma.

Menurut Ketua KPPU, revisi undang-undang ini sangat penting agar Indonesia

memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi

dan model bisnis modern.

“Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik.

“Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan

algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci

konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.

Karena itu, lembaga ini mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.

Selain itu, KPPU mendorong penguatan sistem pembuktian dalam perkara persaingan

usaha melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung berupa data

ekonomi dan komunikasi digital.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar