BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel Liquid Natural Gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dalam kunjungan yang dilakukannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pekan lalu tanggal 3 Agustus 2024.
Dalam kunjungan ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain.
Hal ini karena penjualan LNG di wilayah tersebut hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).
“Sebagaimana diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029,” jelasnya dalam siaran pers.
Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir, yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.
Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di kota Makassar. “Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi, khususnya minyak dan gas,” jelas Ifan.
Kunjungan dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA), untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam LNG pada industri di Makassar. PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina.
Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor. Jumlah tersebut seharusnya dapat ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.