OJK mencatat bahwa per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14 persen (yoy).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (7,10 persen yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi, catat OJK, berasal dari KPR yang tumbuh 7,22 persen (yoy).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.
“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Di sisi lain, pemerintah belum lama ini juga meluncurkan kredit program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10), menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar