OJK: Perpanjangan PPN DTP 100 Persen Bisa Dorong KPR Lebih Tinggi

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Foto: ANTARA-Rizka Khaerunnisa
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Foto: ANTARA-Rizka Khaerunnisa

BorneoFlash.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan perbankan.

 

“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Pada Sabtu (01/11/2025).

 

Dian mengatakan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.

 

OJK juga senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan. Bank, ujar Dian, dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk apetite dan aspek prudential banking.

 

Ia menegaskan, perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat.

 

Selain itu, perbankan memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif seperti penyaluran kredit atau pembiayaan termasuk KPR.

 

Dian menambahkan, OJK juga menyambut baik program KUR perumahan atau kredit program perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. 

 

OJK menilai bahwa potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit dan dapat mendorong tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.