BorneoFlash.com, SAMARINDA – Menjelang peresmian resmi Pasar Pagi oleh Wali Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan pasar.
Penertiban dimulai sejak pukul 07.00 WITA, pada Kamis (30/10/2025), dengan menyasar area Jalan KH Abdullah Marisi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar yang sudah lama direncanakan.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan secara mendadak, melainkan melalui proses sosialisasi dengan berbagai pihak terkait.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai prosedur. Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, sosialisasi telah digelar bersama kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perdagangan,” ujar Anis.
Anis menuturkan, dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar penertiban berlangsung tanpa gesekan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
“Seluruh kegiatan kami lakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku. Kami berupaya agar para pedagang memahami bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk menata kawasan agar lebih bersih dan teratur,” jelasnya.
Dari hasil penertiban, Satpol PP menindak sejumlah pedagang yang melanggar ketentuan, terutama pedagang ayam potong yang masih berjualan di area terlarang.
“Dari operasi hari ini, ada sembilan pedagang ayam yang diamankan. Namun totalnya bisa mencapai sekitar lima belas orang karena sebagian sempat meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” terang Anis.
Selain pedagang ayam, beberapa penjual bunga juga turut terjaring dalam kegiatan tersebut.
Anis menilai, waktu pelaksanaan operasi ini sangat tepat karena Pasar Pagi harus disterilkan menjelang peresmian oleh Wali Kota Samarinda.
“Penertiban ini dilakukan agar lingkungan pasar siap menyambut peresmian. Kami ingin memastikan kawasan ini tertib, bersih, dan layak dikunjungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan langkah tindak lanjut melalui dinas terkait agar para pedagang tetap memiliki tempat berjualan yang sesuai ketentuan.
“Pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang. Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk menata kembali lokasi berjualan yang tepat bagi mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pedagang yang terjaring akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
“Seluruh pelanggar akan ditangani oleh bidang PPUD untuk menentukan apakah dikenakan sanksi tipiring atau cukup membuat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” tambahnya.
Anis menegaskan bahwa seluruh tindakan Satpol PP didasarkan pada tugas pokok dan fungsi lembaga sebagai penegak peraturan daerah dan penjaga ketertiban umum.
“Setiap langkah kami dilandasi aturan. Untuk solusi jangka panjang, hal ini akan dibahas bersama perangkat daerah terkait agar tercipta penataan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar