Setelah rapat pleno digelar secara lengkap, hasil resmi akan disampaikan kepada publik.
“Kami hanya menunggu anggota yang sedang di luar kota. Jika sudah lengkap, keputusan akan segera diumumkan,” tambahnya.
Subandi menguraikan bahwa dalam kode etik DPRD terdapat tiga kategori sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
Penentuan jenis sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap lembaga.
“Dalam tata tertib kode etik, sanksi dibagi menjadi tiga tingkatan, dan masing-masing memiliki tolok ukur yang jelas,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas BK bukan semata memberi hukuman, tetapi juga menjaga agar seluruh anggota dewan tetap menjunjung tinggi kehormatan lembaga.
“Etika tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari nilai kepatutan dan kepantasan dalam bersikap sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar