BorneoFlash.com, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota dewan dari Partai NasDem terkait unggahan di media sosial yang menuai polemik.
Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur SARA dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil anggota dewan tersebut untuk memberikan keterangan resmi.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga martabat dan etika anggota legislatif.
“Yang bersangkutan telah kami undang untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu sore (15/10/2025).
Subandi menjelaskan, proses klarifikasi telah dilakukan secara mendalam untuk memahami konteks dan alasan di balik pernyataan yang diunggah.
Walau hasil pembahasan masih bersifat internal, ia menyebut BK sudah memiliki gambaran awal terhadap arah keputusan yang akan diambil.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah memahami konteks dari unggahan tersebut dan saat ini tengah menyusun kesimpulan akhir,” jelasnya.
Namun demikian, keputusan resmi belum dapat diumumkan karena masih menunggu kehadiran seluruh anggota BK yang sebagian sedang bertugas di luar daerah.
Setelah rapat pleno digelar secara lengkap, hasil resmi akan disampaikan kepada publik.
“Kami hanya menunggu anggota yang sedang di luar kota. Jika sudah lengkap, keputusan akan segera diumumkan,” tambahnya.
Subandi menguraikan bahwa dalam kode etik DPRD terdapat tiga kategori sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.
Penentuan jenis sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap lembaga.
“Dalam tata tertib kode etik, sanksi dibagi menjadi tiga tingkatan, dan masing-masing memiliki tolok ukur yang jelas,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas BK bukan semata memberi hukuman, tetapi juga menjaga agar seluruh anggota dewan tetap menjunjung tinggi kehormatan lembaga.
“Etika tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari nilai kepatutan dan kepantasan dalam bersikap sebagai wakil rakyat,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar