BorneoFlash.com, SAMARINDA - Meskipun berbagai peringatan telah disampaikan, sejumlah pedagang masih terlihat berjualan di kawasan Polder Air Hitam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan kembali bahwa area tersebut bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Penertiban dilakukan karena kawasan polder merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan rekreasi masyarakat.
Pemerintah menilai, penggunaan area tersebut untuk berdagang berpotensi mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah lama berlaku.
Ia menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli, terutama pada malam hari, agar ketertiban di kawasan tersebut tetap terjaga.
“Polder Air Hitam adalah ruang publik yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Kami sudah berulang kali mengimbau dan melakukan penertiban, namun masih ada yang melanggar. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Anis, pada Jumat (10/10/2025).
Selain soal ketertiban, Anis menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dan estetika lingkungan di sekitar polder.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar