BorneoFlash.com, TANA PASER – Suasana hangat terlihat di Kantor Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Selasa (7/10/2025). Warga setempat, aparat desa, dan sejumlah perwakilan lembaga pemerintah berkumpul dalam satu forum.
Bukan sekadar rapat biasa, pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terkait sosialisasi hasil penilaian ganti rugi lahan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen PLN untuk menjalankan pembangunan infrastruktur kelistrikan secara transparan, adil, dan akuntabel. Hadir dalam kesempatan itu perwakilan PLN UIP KLT, Forkopimcam Long Ikis, Kantor Wilayah Paser BIN Daerah Kalimantan Timur, serta para pemilik lahan terdampak proyek.
Melalui kegiatan ini, PLN ingin memastikan bahwa setiap proses pembangunan—termasuk pembebasan lahan—berjalan terbuka dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memaparkan secara rinci hasil penilaian nilai ganti rugi tanah, lengkap dengan dasar perhitungan dan metode yang digunakan.
Penjelasan ini menjadi dasar agar masyarakat memahami bahwa nilai kompensasi ditetapkan secara profesional dan independen, bukan berdasarkan perkiraan sepihak.
Setelah pemaparan, suasana forum berubah menjadi dialog dua arah. Warga diberikan kesempatan untuk bertanya, mengonfirmasi data, hingga menyampaikan pendapat secara langsung kepada pihak PLN, Kejaksaan Negeri Paser, dan aparat wilayah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar