BorneoFlash.com, SAMARINDA - Meskipun berbagai peringatan telah disampaikan, sejumlah pedagang masih terlihat berjualan di kawasan Polder Air Hitam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan kembali bahwa area tersebut bukan lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Penertiban dilakukan karena kawasan polder merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan rekreasi masyarakat.
Pemerintah menilai, penggunaan area tersebut untuk berdagang berpotensi mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa larangan ini bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang telah lama berlaku.
Ia menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli, terutama pada malam hari, agar ketertiban di kawasan tersebut tetap terjaga.
“Polder Air Hitam adalah ruang publik yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. Kami sudah berulang kali mengimbau dan melakukan penertiban, namun masih ada yang melanggar. Jika pelanggaran berlanjut, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Anis, pada Jumat (10/10/2025).
Selain soal ketertiban, Anis menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dan estetika lingkungan di sekitar polder.
Menurutnya, kawasan ini justru memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif apabila dikelola secara terpadu dan terencana.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Namun jika area itu ingin dimanfaatkan secara ekonomi, pengelolaannya harus resmi, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan kesemrawutan atau bangunan permanen,” jelasnya.
Anis juga menyoroti persoalan minimnya penerangan di sekitar Polder Air Hitam.
Ia menilai, kondisi gelap pada malam hari sering memicu aktivitas yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami telah berkoordinasi agar penambahan penerangan dilakukan di sekitar polder. Pencahayaan yang baik akan meningkatkan rasa aman, mengingat area ini sering digunakan untuk berkumpul hingga larut malam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa Satpol PP menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak peraturan daerah dan penjaga ketertiban umum.
Namun, ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan penataan kawasan yang lebih seimbang antara kepentingan sosial dan ekonomi.
“Kami bertugas menegakkan aturan, tetapi penataan kawasan harus dilakukan secara sinergis dengan perangkat daerah lain agar kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar