Pemprov Kaltim

Kaltim Terancam Kehilangan Rp50 Triliun dari DBH Minerba

lihat foto
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDAKalimantan Timur tengah menghadapi potensi guncangan besar pada sektor keuangan daerah.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini menjadi penopang utama pendapatan daerah diperkirakan akan mengalami pemangkasan signifikan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) bisa berdampak hingga Rp50 triliun.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang fiskal daerah dan menekan kemampuan pembiayaan pembangunan.

“Besok kemungkinan besar sudah ada kepastian mengenai berapa besar pemotongan dana bagi hasil yang akan berpengaruh pada Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh kabupaten dan kota. Kita masih menunggu hasil resmi,” tutur Rudy usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-36, Senin (22/9/2025).

Meski belum diumumkan secara final, Rudy menegaskan bahwa dirinya telah menyiapkan skenario terburuk jika pemangkasan benar-benar diberlakukan.


Ia memperkirakan pengurangan anggaran bisa mencapai setengah dari jumlah yang selama ini diterima.

“Perhitungan saya, pemotongan kemungkinan tidak akan kurang dari 50 persen. Namun untuk kepastian angkanya baru akan diketahui besok,” jelasnya.

Berdasarkan catatan, perbedaan hitungan TKD memang cukup mencolok. Pada 2024, alokasinya diproyeksikan sebesar Rp919 triliun.

Namun setelah penyelarasan antara Badan Anggaran DPR RI dan Kementerian Keuangan, angka itu menyusut menjadi Rp693 triliun, sehingga berpotensi menimbulkan defisit sekitar Rp257 triliun.

Kaltim menjadi daerah yang paling rawan terkena dampak karena struktur penerimaan TKD sangat bergantung pada DBH. Komponen ini meliputi kehutanan, minyak dan gas, perikanan, serta mineral dan batubara.

Dari semua sektor tersebut, Rudy menekankan bahwa ketidakpastian terbesar berada pada DBH minerba.

“Masalah utamanya ada pada dana bagi hasil mineral dan batu bara. Seharusnya komponen ini tidak dipotong, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi kita akan menunggu kejelasan resminya besok,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar