Pemprov Kaltim Belum Bisa Bergerak, Tunggu Arahan Pusat soal TKD

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kondisi fiskal Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memasuki babak penuh ketidakpastian. 

 

Pemerintah pusat menetapkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp200 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN, yang mulai berlaku sejak 29 Juli 2025.

 

Meski besaran pemotongan sudah jelas, pemerintah daerah belum mengetahui secara rinci sektor mana saja yang akan terkena imbas. 

 

Situasi ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memilih bersikap hati-hati sembari menunggu kejelasan resmi dari Kementerian Keuangan.

 

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai komponen yang akan dikurangi. 

 

“Jumlah pengurangan memang sudah dipastikan, tetapi rincian pos anggaran yang terdampak belum kami terima dari pemerintah pusat,”ujarnya, pada Kamis (21/8/2025).

 

Ia menambahkan, pengurangan TKD berpotensi mengganggu sejumlah kegiatan yang sedang berjalan. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.