BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kondisi fiskal Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memasuki babak penuh ketidakpastian.
Pemerintah pusat menetapkan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp200 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN, yang mulai berlaku sejak 29 Juli 2025.
Meski besaran pemotongan sudah jelas, pemerintah daerah belum mengetahui secara rinci sektor mana saja yang akan terkena imbas.
Situasi ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memilih bersikap hati-hati sembari menunggu kejelasan resmi dari Kementerian Keuangan.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai komponen yang akan dikurangi.
“Jumlah pengurangan memang sudah dipastikan, tetapi rincian pos anggaran yang terdampak belum kami terima dari pemerintah pusat,”ujarnya, pada Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, pengurangan TKD berpotensi mengganggu sejumlah kegiatan yang sedang berjalan.