BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penipuan bisnis limbah sawit menjerat seorang pengusaha Samarinda hingga merugi ratusan juta rupiah. Beruntung, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menindak pelaku dan mengamankan barang bukti penting.
Awaluddin Rasyid Mubarak, pengusaha lokal, menjadi korban Nurhaminah, warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Pelaku menjanjikan pengiriman 300 ton bungkil, limbah dari buah kelapa sawit, senilai Rp270 juta ke Pelabuhan Bukuan, Palaran. Pada 4 Maret 2023, keduanya bertemu di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda, untuk menyepakati transaksi.
Awaluddin pun mentransfer uang secara bertahap hingga Rp235 juta sebagai pembayaran dan biaya operasional.
Janji pengiriman bungkil tak pernah ditepati. Merasa ditipu, Awaluddin melapor ke Polresta Samarinda.
Tim Unit Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap Nurhaminah pada Selasa (26/08) di Desa Perdana, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyatakan, “Penangkapan ini menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku penipuan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam setiap transaksi bisnis,”katanya.
Selain tersangka, polisi menyita sejumlah bukti, antara lain dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu surat kuasa, dan bukti transfer.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. (*)





