BorneoFlash.com, JAKARTA -
Komisi
VIII DPR RI
menyetujui
usulan
pemerintah
untuk
membayar
sebagian
Biaya
Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 2026 di
muka
sebesar
627,24
juta
riyal Saudi
atau
sekitar
Rp2,72
triliun
.Ketua
Komisi
VIII DPR RI, Marwan
Dasopang
,menegaskan
pembayaran
ini
penting
untuk
menjamin
ketersediaan
tenda
dan
layanan
jamaah
diArafah
,Muzdalifah
, dan Mina (
Armuzna
). “
Kalau
tidak
dibayar
,penyedia
tidak
berani
menjamin
layanan
,”
ujarnya
diKompleks
Parlemen
,Kamis
(21/8/2025).
Menteri Agama
Nasaruddin
Umar
sebelumnya
mengusulkan
pembayaran
uang
muka
tersebut
karena
tenggat
pembayaran
layanan
di Arab Saudi
jatuh
pada 23
Agustus
.Iamemastikan
dana
berasal
dari
BPIH 2026
sehingga
tidak
menambah
beban
jamaah
maupun
melanggar
regulasi
.Berdasarkan
perhitungan
rata-rata
biaya
haji 2025,
kebutuhan
layanan
masyair
,transportasi
,katering
, dan
akomodasi
untuk
kuota
203.320
jamaah
mencapai
627,24
juta
riyal. BPKH
akan
mencairkan
dana
melalui
skema
uang
muka
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar