BorneoFlash.com, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di sejumlah kantor Bankaltimtara pekan lalu.
Mengutip laporan Korankaltara, kasus yang tengah diselidiki diduga terkait tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.
Gubernur Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltara menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Itu kita berikan kewenangan kepada penyidik Polda Kaltara yang melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi di Bankaltimtara,” ujar Zainal, pada Minggu (17/8/2025).
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi penyidikan.
“Kita harus percaya kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Kaltara masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di tiga kantor Bankaltimtara, pada Jumat (15/8/2025).
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan kerugian negara tersebut berasal dari 47 fasilitas kredit fiktif di bank milik Pemprov Kaltim dan Kaltara.
“Dugaan skandal ini terkait 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kredit tersebut menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata fiktif,” jelas Kombes Dadang.
Menurutnya, modus operandi para pelaku yakni mengajukan kredit dengan dokumen jaminan palsu untuk mencairkan dana dari bank. Dari penyelidikan awal, pengajuan kredit itu bahkan diduga berasal dari luar wilayah Kaltara.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 30 kardus dokumen periode 2022–2024. Seluruhnya kini dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski penyidikan sudah berjalan, Polda Kaltara hingga kini belum menetapkan tersangka.
“Sekitar 30 orang telah kami mintai keterangan, namun prosesnya masih terus berkembang,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar