BorneoFlash.com, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa 47 kredit fiktif di Bankaltimtara wilayah Kaltara.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Wilayah Bankaltimtara Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan, tetapi penggeledahan. Kegiatan ini terkait tindak pidana korupsi 47 kredit fiktif dengan modus pengajuan kredit fiktif lalu menarik uang dari Bankaltimtara pada periode 2022–2024,” ujar Dadan usai memimpin penggeledahan di Kanwil Bankaltimtara Tanjung Selor, Jumat malam (15/8/2025).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada perhitungan resmi terkait kerugian negara, namun pengajuan kredit tersebut diduga dilakukan oleh pihak dari luar Kaltara.
“Dalam kasus ini, sekitar 30 orang sudah diperiksa,” jelasnya, mengutip dari laman Antara News.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WITA hingga 21.30 WITA di Kantor Wilayah Bankaltimtara Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Tim penyidik terlihat membawa sekitar 30 kardus besar berisi dokumen dari lokasi penggeledahan. Seluruh kardus tersebut kemudian dinaikkan ke mobil truk Direktorat Sabhara Polda Kaltara dengan nomor polisi 1430-XXXI.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif tersebut. (*)