Skandal Kredit Fiktif Rp275 Miliar di Bankaltimtara, Polisi Sita 30 Kardus Dokumen

oleh -
Editor: Ardiansyah
Personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara saat membawa barang bukti dokumen usai melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara, Tanjung Selor pada Jumat (15/8/2025) malam. Foto: ANTARA/SA
Personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara saat membawa barang bukti dokumen usai melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara, Tanjung Selor pada Jumat (15/8/2025) malam. Foto: ANTARA/SA

BorneoFlash.com, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap kasus dugaan kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.

 

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, di Tanjung Selor, Sabtu (16/8/2025).

 

Mengutip Antara News, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bankaltimtara, pada Jumat (15/8/2025). 

 

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kombes Pol Dadan Wahyudi itu berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA.

 

Adapun tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Wilayah Bankaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.

 

Menurut Dadan, kasus ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang/jasa atau proyek yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

 

“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif dengan jaminan SPK palsu, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 30 kardus berisi dokumen terkait kasus ini yang mencakup periode 2022 hingga 2024. Seluruh dokumen akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

 

Meski begitu, hingga kini Polda Kaltara belum menetapkan tersangka dan kasus masih dalam tahap penyidikan. “Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” tambah Dadan.

 

Polda Kaltara memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135