“Kami para driver terbuka untuk melakukan diskusi bersama untuk mengkaji
ulang regulasi tarif transportasi daring yang adil karena setiap
platform punya sistem berbeda dan jangan disamaratakan. SK itu
seharusnya mengatur soal tarif per kilometer, bukan tarif dasar,” ucap
Tajuddin.
Sementara itu, Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relation Maxim
Indonesia turut menyampaikan aspirasi serupa agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SK Gubernur Kalimantan
Timur mengenai kenaikan tarif transportasi daring.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan ekosistem digital yang
berkelanjutan dengan menetapkan tarif yang adil bagi pengemudi dan
masyarakat sebagai konsumen. Kenaikan tarif minimal yang tertuang dalam
SK Gubernur telah terbukti berdampak pada penurunan pesanan dan daya
beli masyarakat, hal tersebut harus dievaluasi kembali agar tidak
memberikan dampak buruk yang berkepanjangan,” ujar Rafi.
Maxim berharap agar Pemprov Kaltim dapat mendengarkan suara para mitra dan membuka ruang dialog konstruktif untuk mencari jalan tengah yang terbaik.
Perusahaan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aplikator dan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan berbasis data dan keadilan sosial. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar