BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, dua kasus kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda.
Seorang pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH, menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif tim Buser.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.25 WITA. Bertempat di pinggir Jalan Gajah Mada, RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSS alias E, 34 tahun, warga Balikpapan Barat.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar Pasar Baru. Tim langsung menuju lokasi dan mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan empat paket sabu-sabu seberat total bruto 1,46 gram,” ujar Iptu Iskandar.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain:
- 1 unit motor Honda Scoopy hitam KT-3694-AY
- 1 buah timbangan digital
- 1 sendok sabu dari sedotan kuning
- 15 klip plastik bening ukuran kecil
- Beberapa bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu
- 1 buah dompet pink
- 1 unit handphone Vivo
Sabu-sabu disembunyikan di berbagai tempat, seperti dalam bungkus rokok dan kantong celana. DSS kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.