BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan secara matang keputusan memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
“Apa pun yang Pak Presiden putuskan, pasti sudah beliau kalkulasikan secara matang,” kata Gibran dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Lombok, Jumat (1/8/2025). Ia menyampaikan pernyataan itu melalui rekaman suara yang diterima di Jakarta.
Gibran menyebut keputusan tersebut bertepatan dengan HUT ke-80 RI dan menjadi momen yang tepat untuk memperkuat persatuan bangsa. “Menjelang 17 Agustus, ini momen baik untuk merajut persaudaraan antarsesama anak bangsa,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan, abolisi menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong. Pemerintah juga memberikan amnesti kepada Hasto bersama 1.116 narapidana yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menyetujui permohonan Presiden Prabowo terkait abolisi dan amnesti tersebut.
Pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta karena menghalangi penyidikan dan memberi suap. (*/ANTARA)