Berita Nasional

Enam Profesional Hukum Ikuti Program Perlindungan Anak di AS

lihat foto
Enam orang profesional di bidang hukum, advokat perlindungan anak, dan aparat penegak hukum Indonesia yang mengikuti program pertukaran profesional yang disponsori oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat terkait pelindungan hak anak saat berfoto bersa
Enam orang profesional di bidang hukum, advokat perlindungan anak, dan aparat penegak hukum Indonesia yang mengikuti program pertukaran profesional yang disponsori oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat terkait pelindungan hak anak saat berfoto bersama perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia. FOTO : ANTARA/HO-Kedubes AS di Indonesia.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Enam

profesional

Indonesia di

bidang

hukum

,

advokasi

anak

, dan

penegakan

hukum

mengikuti

program

pertukaran

yang

digelar

Departemen

Luar

Negeri Amerika

Serikat

.

Program

bertajuk

Melindungi

Hak-hak

Anak:

Implementasi

Konvensi

Den Haag

tentang

Penculikan

Anak”

ini

berlangsung

pada 12

Juli

–2

Agustus

di Washington DC, Miami, Kansas City, dan Los Angeles.

Peserta

berdiskusi

langsung

dengan

lembaga

pemerintah

,

aparat

penegak

hukum

,

pengadilan

keluarga

, dan

organisasi

nirlaba

untuk

membahas

perlindungan

anak

dan

penyelesaian

sengketa

hak

asuh

lintas

negara.

Risky Edy Nawawi, Hakim

Pengadilan

Negeri

Sanggau

,

mengaku

mendapat

wawasan

mendalam

tentang

pendekatan

hukum

dan

budaya

AS

dalam

menangani

penculikan

anak

oleh orang

tua

.

Juru

Bicara

Kedutaan

Besar

AS, Jamie

Ravetz

,

menyebut

program

ini

memperkuat

kerja

sama

serta

pertukaran

praktik

terbaik

demi

melindungi

anak-anak

di

kedua

negara.

Program

ini

merupakan

bagian

dari

International Visitor Leadership Program (IVLP), yang

setiap

tahun

diikuti

sekitar

4.000

peserta

dari

seluruh

dunia.

Hingga

kini

,

lebih

dari

2.900

warga

Indonesia

telah

berpartisipasi

.

(*/ANTARA)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar