BorneoFlash.com, JAKARTA -
Enam
profesional
Indonesia di
bidang
hukum
,advokasi
anak
, dan
penegakan
hukum
mengikuti
program
pertukaran
yang
digelar
Departemen
Luar
Negeri Amerika
Serikat
.Program
bertajuk
“
Melindungi
Hak-hak
Anak:
Implementasi
Konvensi
Den Haag
tentang
Penculikan
Anak”
ini
berlangsung
pada 12
Juli
–2
Agustus
di Washington DC, Miami, Kansas City, dan Los Angeles.
Peserta
berdiskusi
langsung
dengan
lembaga
pemerintah
,aparat
penegak
hukum
,pengadilan
keluarga
, dan
organisasi
nirlaba
untuk
membahas
perlindungan
anak
dan
penyelesaian
sengketa
hak
asuh
lintas
negara.
Risky Edy Nawawi, Hakim
Pengadilan
Negeri
Sanggau
,mengaku
mendapat
wawasan
mendalam
tentang
pendekatan
hukum
dan
budaya
ASdalam
menangani
penculikan
anak
oleh orang
tua
.Juru
Bicara
Kedutaan
Besar
AS, Jamie
Ravetz
,menyebut
program
ini
memperkuat
kerja
sama
serta
pertukaran
praktik
terbaik
demi
melindungi
anak-anak
dikedua
negara.
Program
ini
merupakan
bagian
dari
International Visitor Leadership Program (IVLP), yang
setiap
tahun
diikuti
sekitar
4.000
peserta
dari
seluruh
dunia.
Hingga
kini
,lebih
dari
2.900
warga
Indonesia
telah
berpartisipasi
.(*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar