BorneoFlash.com, JAKARTA – Enam profesional Indonesia di bidang hukum, advokasi anak, dan penegakan hukum mengikuti program pertukaran yang digelar Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Program bertajuk “Melindungi Hak-hak Anak: Implementasi Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak” ini berlangsung pada 12 Juli–2 Agustus di Washington DC, Miami, Kansas City, dan Los Angeles.
Peserta berdiskusi langsung dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, pengadilan keluarga, dan organisasi nirlaba untuk membahas perlindungan anak dan penyelesaian sengketa hak asuh lintas negara.
Risky Edy Nawawi, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, mengaku mendapat wawasan mendalam tentang pendekatan hukum dan budaya AS dalam menangani penculikan anak oleh orang tua.
Juru Bicara Kedutaan Besar AS, Jamie Ravetz, menyebut program ini memperkuat kerja sama serta pertukaran praktik terbaik demi melindungi anak-anak di kedua negara.
Program ini merupakan bagian dari International Visitor Leadership Program (IVLP), yang setiap tahun diikuti sekitar 4.000 peserta dari seluruh dunia. Hingga kini, lebih dari 2.900 warga Indonesia telah berpartisipasi. (*/ANTARA)