BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam satu hari, dua kasus kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda.
Seorang pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH, menjelaskan bahwa kedua pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif tim Buser.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 14.25 WITA. Bertempat di pinggir Jalan Gajah Mada, RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSS alias E, 34 tahun, warga Balikpapan Barat.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar Pasar Baru. Tim langsung menuju lokasi dan mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan empat paket sabu-sabu seberat total bruto 1,46 gram,” ujar Iptu Iskandar.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain:
1 unit motor Honda Scoopy hitam KT-3694-AY
1 buah timbangan digital
1 sendok sabu dari sedotan kuning
15 klip plastik bening ukuran kecil
Beberapa bungkus rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu
1 buah dompet pink
1 unit handphone Vivo
Sabu-sabu disembunyikan di berbagai tempat, seperti dalam bungkus rokok dan kantong celana. DSS kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WITA, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Sultan Alauddin/Karang Bugis RT 02, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Di lokasi tersebut, seorang wanita berinisial EP alias Emil, 29 tahun, berhasil diamankan saat tengah menggunakan sabu-sabu.
“EP ditangkap saat sedang pesta sabu di rumahnya. Dari lokasi kami temukan dua paket sabu seberat 2,20 gram serta seperangkat alat isap (bong), timbangan digital, dan korek api yang berada di atas meja makan,” beber Iptu Iskandar.
Wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia pun kini terancam dijerat dengan pasal serupa seperti tersangka pertama.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi jaringan narkoba. Kami ajak warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ucapnya.
Ipda Sangidun juga menambahkan bahwa keberhasilan ini seiring dengan pelaksanaan operasi kepolisian yang tengah berlangsung. Selain Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara juga dilaporkan berhasil mengungkap kasus serupa.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan dua kasus dalam sehari, Polresta Balikpapan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian terus dibangun demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar