Polresta Balikpapan

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Balikpapan Timur, Seorang Pria Diamankan

lihat foto
Tersangka yang diamankan Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist
Tersangka yang diamankan Polsek Balikpapan Timur. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Seorang pria berinisial IR (23) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Jumat (29/5/2026).

Kapolres Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H. Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di depan sebuah rumah kos di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP M. Chusen.

Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna hitam yang berada di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram serta satu kotak rokok merek King Garet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AT . Informasi tersebut kini masih didalami oleh penyidik guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Chusen.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/V/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 29 Mei 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar