Tak Ada Ampun untuk Pengedar! Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku Narkoba di Pinggir Jalan Batu Ampar

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Satuan Buser Reskrim berhasil membekuk seorang pria muda yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar di kawasan Jl. LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satuan Buser Reskrim berhasil membekuk seorang pria muda yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar di kawasan Jl. LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Polsek Balikpapan Selatan. Di bawah komando Kapolsek AKP Abu Sangit, S.E., M.M., satuan Buser Reskrim berhasil membekuk seorang pria muda yang kedapatan membawa sabu-sabu siap edar di kawasan Jl. LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., dalam rangka memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

 

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran sabu di wilayah Batu Ampar. “Informasi masyarakat sangat krusial. Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” ungkap Iptu Iskandar.

 

Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku yang diketahui berinisial BM (23), warga asal Samboja, Kutai Kartanegara, berhasil disergap saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna hitam dengan nomor polisi KT-6895-VC. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat bruto 0,59 gram yang disembunyikan dalam kantong jaket Levis sebelah kiri yang dikenakan pelaku.

 

Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

  • 1 buah pipet kaca dan sedotan putih
  • 1 unit sepeda motor Yamaha MX hitam
  • Kunci kendaraan

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara belasan tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Ketahuan Mencuri, Pelaku Pembunuhan Sadis di PPU Habisi Nyawa Tetangga Sekeluarga dan Sempat Setubuhi Jasad Korban

 

Pelaku diketahui bernama lengkap BM bin AW (Alm), lahir di Samboja pada 20 Mei 2002. Ia belum bekerja, pendidikan terakhir SMP, dan saat ini berdomisili di Jl. Soekarno Hatta KM 35, RT 16, Kel. Karya Merdeka, Kec. Samboja.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut ambil bagian dalam memerangi peredaran narkotika.“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Partisipasi warga sangat dibutuhkan. Jika mendengar, melihat, atau mencurigai aktivitas terkait narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau call center 110,” tegasnya.

 

Operasi ini menegaskan kembali semangat Polresta Balikpapan dalam mewujudkan kota bebas narkoba sebagai bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

 

“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di kota ini. Kami akan babat habis tanpa kompromi!”pungkas AKP Abu Sangit. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.