BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika selama Juli 2025. Dari ketiga kasus tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai 2.725 gram atau sekitar 2,7 kilogram.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari total 26 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba selama bulan tersebut.
Namun, tiga kasus ini menjadi sorotan karena volume barang bukti yang besar serta keterlibatan jaringan antar kota, termasuk narapidana dan pelaku yang masih buron.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 2.725 gram. Ini merupakan hasil dari rangkaian operasi yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba selama sebulan terakhir,”ujarnya saat konferensi pers, pada Jumat (1/8/2025).
Kasus pertama terungkap di kawasan Jalan Danau Melintang, Kecamatan Sungai Pinang, di mana polisi menangkap seorang pria berinisial MG yang berperan sebagai kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 2,05 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MG mengaku diperintah oleh dua orang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni NL asal Tarakan dan ML dari Balikpapan. Barang haram itu disebut diambil dari wilayah Bulungan.
“MG sebelumnya juga pernah membawa sabu seberat 1 kilogram dari Balikpapan ke Samarinda dan menerima upah sebesar Rp5 juta,”jelas Hendri. Barang tersebut dikirim dari Jalan Gunung Sari, Balikpapan, dan diterima oleh seseorang berinisial S di Samarinda.
Pengungkapan kedua terjadi pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang. Seorang perempuan berinisial PS ditangkap saat membawa sabu seberat 503 gram. Berdasarkan penyelidikan, PS mendapatkan barang tersebut dari EF, yang diketahui memperoleh pasokan dari seorang narapidana berinisial AC yang mendekam di Lapas Kelas IIA Samarinda.
“EF diketahui telah tiga kali menerima pengiriman sabu dari AC. Setiap transaksi dilakukan menggunakan kurir yang berbeda, dan untuk PS, status hukumnya saat ini masih sebagai saksi,”ujar Hendri.
Kasus ketiga terjadi pada 29 Juni di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial R dan IS ditangkap. Dari rumah IS, petugas menyita 173 gram sabu yang telah dibungkus dalam tujuh amplop. Dalam pemeriksaan, IS mengaku baru saja melakukan transaksi dengan R.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari IS, yang berinisial AJ, diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Saat ini, AJ telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pencarian,”tutur Hendri.
Ketiga kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polresta Samarinda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat digunakan oleh lebih dari 16 ribu pengguna.
"Dari perhitungan kami, nilai total barang bukti sabu ini dapat mencapai sekitar Rp4,2 miliar,”pungkas Kapolresta. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar