BorneoFlash.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memaparkan kondisi aktual terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur tahun anggaran 2025.
Meskipun tercatat mencapai Rp20 triliun secara keseluruhan, hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang benar-benar tersedia untuk kegiatan pembangunan fisik di daerah.
Rudy menjelaskan bahwa sebagian besar komponen dalam APBD Kaltim bersifat mengikat, sehingga tidak bisa dialokasikan secara fleksibel.
“Secara nominal memang angkanya Rp20 triliun, namun yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan fisik hanya sekitar Rp3 triliun. Sisanya telah terikat dalam struktur anggaran yang tidak bisa diganggu gugat,”ujarnya.
Menurut Rudy, sebagian besar dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pembangunan berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kendati sektor ini menyumbang sekitar Rp6 triliun, sekitar 70 persen harus didistribusikan kembali kepada 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
“Dari total penerimaan PBBKB sebesar Rp6 triliun, sekitar Rp4,8 triliun langsung menjadi hak kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi hanya mengelola sisa Rp1,2 triliun,”terang Rudy.
Selain itu, dana yang dikelola melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti yang digunakan oleh rumah sakit milik pemerintah provinsi, juga tidak bisa digabungkan dalam belanja pembangunan.
BLUD, termasuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan RS Kanudjoso Djatiwibowo, menyerap sekitar Rp1,2 triliun.
“Dana dari BLUD tidak bisa dihitung sebagai dana pembangunan karena sudah dialokasikan secara khusus untuk pelayanan kesehatan,”ucapnya.