BorneoFlash.com, NUSANTARA – Dalam rangka mewujudkan ekosistem pertanahan yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota cerdas, inklusif, dan berkelanjutan, Otorita IKN menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, pada Rabu (30/07/2025).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola lahan yang terintegrasi, kuat secara regulasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang para pemangku kepentingan di kawasan IKN.
Rapat dibuka dengan penyampaian aspirasi dari IPPAT, dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN. Peraturan baru ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan lahan di 9 Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa Perka terbaru mengatur kewajiban penjual tanah di dalam 9 WP untuk menawarkan tanahnya terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Jika tidak dibutuhkan, barulah penjualan dapat dilakukan kepada masyarakat, namun dengan rekomendasi resmi dari Otorita IKN.
“Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar 9 WP, transaksi tetap bisa dilakukan langsung, namun tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN,” jelas Mia.