BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel kantor operasional PT Maxim di Samarinda pada Kamis (31/7/2025) karena perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang berlaku di daerah.
Tindakan ini diambil menyusul penurunan tarif minimum oleh PT Maxim secara sepihak, dari Rp18.800 menjadi Rp13.600.
Penyesuaian tarif tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 dan disepakati bersama seluruh penyedia layanan transportasi daring dalam pertemuan yang digelar pada (7/7/2025) lalu.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah pihak Maxim menerima dua kali surat peringatan yang tidak ditindaklanjuti.
“Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan. Setelah dua surat peringatan tidak diindahkan, kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan penyegelan sementara,”jelas Edwin.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Maxim menjalankan operasionalnya berdasarkan kebijakan pusat, tanpa menyesuaikan dengan regulasi lokal yang berlaku di Kalimantan Timur.
“Penyegelan hanya berlaku untuk operasional di wilayah ini. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan apabila pihak Maxim bersedia menyesuaikan kebijakan tarif sesuai regulasi daerah,”tambahnya.
Tindakan Pemprov ini mendapat dukungan penuh dari Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), organisasi yang mewadahi para pengemudi daring.
Koordinator pengemudi roda empat AMKB, Lukman Nil Hakim, menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan mitra pengemudi.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap keadilan. Apabila PT Maxim tetap bersikukuh menolak aturan daerah, maka lebih baik mereka menghentikan operasionalnya di sini. Namun bila ada niat baik untuk bekerja sama, kami siap menyambut,”ujarnya.
Koordinator roda dua AMKB, Ivan Jaya, turut menyayangkan kebijakan Maxim yang menurunkan tarif tanpa pemberitahuan atau diskusi dengan mitra dan pemangku kepentingan.
“Kebijakan sepihak ini menciptakan ketidakpastian dan bisa menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Karena itu kami menyambut baik sikap Pemprov yang bertindak cepat dan tegas,”katanya.
Ia juga menambahkan bahwa penyegelan kantor tidak cukup, dan meminta pemerintah daerah untuk terus menekan PT Maxim agar segera menyesuaikan tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting bukan hanya kantor yang ditutup, tapi tarif juga harus dikembalikan sesuai ketentuan gubernur. Itu yang menjadi tuntutan utama kami,”tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Maxim belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dimintai konfirmasi langsung di lokasi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar