Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyegel kantor operasional PT Maxim di Samarinda pada Kamis (31/7/2025) karena perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang berlaku di daerah.
Tag: Tarif Angkutan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.