Pemprov Kaltim

Kutai Timur Wacanakan Pemekaran, Pemprov Serahkan ke Mekanisme Daerah

lihat foto
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perbincangan publik, kali ini melalui usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara.

Usulan tersebut mencakup delapan kecamatan yang berada di wilayah hulu Kutai Timur, yakni Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal.

Isu ini bukan kali pertama mencuat, namun belakangan mendapat sorotan baru karena dinilai relevan dengan kebutuhan pelayanan publik di kawasan yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur.

Pembentukan kabupaten baru akan mendorong percepatan pembangunan serta pemerataan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menanggapi wacana tersebut dengan menekankan bahwa proses pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang bersangkutan.

Pemprov, kata dia, hanya bertugas memfasilitasi sesuai kewenangan tanpa ikut mencampuri teknis usulan.

“Rencana pemekaran wilayah seperti Kutai Utara harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah provinsi (Pemprov) dalam hal ini hanya memfasilitasi, namun kewenangan utama berada pada pemerintah kabupaten,”ujar Sri Wahyuni saat ditemui, Pada Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemekaran telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, mulai dari kajian akademik, dukungan masyarakat, hingga persetujuan legislatif di tingkat kabupaten.


Semua tahapan tersebut harus dipenuhi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

“Seluruh tahapan dan persyaratan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemekaran daerah. Maka yang terpenting saat ini adalah memastikan bahwa seluruh dokumen dan kajian teknisnya lengkap dan sesuai ketentuan,”jelasnya.

Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa meski secara normatif pemekaran dimungkinkan, saat ini pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.

Artinya, meskipun usulan sudah diajukan di tingkat daerah, realisasi pemekaran tetap harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Evaluasi akan menjadi tahapan penting dalam proses ini. Bukan hanya daerah yang diusulkan untuk dimekarkan, tetapi juga daerah induknya harus dikaji. Apakah mampu secara keuangan dan administrasi, serta bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik setelah terjadi pemisahan,”tambahnya.

Dalam konteks Kalimantan Timur, pemekaran wilayah bukanlah hal baru, beberapa wilayah seperti Paser Selatan, Kutai Selatan, hingga Berau Barat juga sempat mencuat sebagai calon daerah otonomi baru.

Namun semua usulan tersebut harus menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat agar dapat diproses lebih lanjut.

“Yang paling penting adalah kesiapan daerah. Jika semua persyaratan terpenuhi dan sesuai aturan, maka tentu proses akan berjalan sebagaimana mestinya. Tapi selama moratorium masih berlaku, kita ikuti saja alurnya,”pungkas Sri Wahyuni. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar