Optimalisasi Dana Karbon, Pemprov Kaltim Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash.com/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan pelaksanaan konsultasi publik terkait perubahan rencana pembagian manfaat Benefit Sharing Plan (BSP) dari program Dana Karbon (Carbon Fund) yang merupakan bagian dari kerja sama dengan World Bank.

 

Langkah ini dilakukan seiring berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 2021, dengan tahun 2025 ditetapkan sebagai periode terakhir penyaluran dana dari program tersebut. 

 

Dalam pertemuan bersama Country Director World Bank dan timnya di Samarinda, Pemprov Kaltim menegaskan pentingnya menyusun ulang skema penyaluran agar pelaksanaan di tahun terakhir berjalan optimal.

 

“Untuk memastikan bahwa sisa dana dari Carbon Fund dapat dimanfaatkan secara maksimal, kami akan melaksanakan konsultasi publik sebagai tindak lanjut dari perubahan pada mekanisme pembagian manfaat,”ujar Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, saat ditemui usai pertemuan, Selasa (22/7/2025).

 

Menurutnya, konsultasi ini bertujuan menyepakati ulang siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat, berapa besar proporsinya, dan bagaimana metode penyalurannya. Prosesnya akan dimulai di tingkat provinsi dan dilanjutkan ke beberapa kabupaten prioritas yang telah dipilih untuk mewakili wilayah sekitarnya.

 

“Setelah dilakukan di provinsi, kegiatan akan berlanjut ke Kutai Kartanegara, kemudian Kutai Barat, dan Berau. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar pencairan dana,”jelasnya.

 

Secara keseluruhan, program Dana Karbon di Kaltim mencakup satu kota dan tujuh kabupaten, namun dalam implementasinya, pemerintah memusatkan perhatian pada empat kabupaten utama. 

 

Dana yang disalurkan bersumber dari upaya pengurangan emisi karbon melalui pelestarian hutan, dan manfaatnya ditujukan terutama bagi masyarakat.

 

“Yang menjadi prioritas utama tentu masyarakat. Namun, pemerintah daerah juga akan menerima alokasi, bukan untuk kegiatan administratif, tetapi untuk mendukung program-program yang langsung berdampak pada pelestarian hutan,”lanjut Sri Wahyuni.

Baca Juga :  Pemkot Bangun Gerbang Batas Kota di KM 24 Sesuai Visi Misi Wali Kota Balikpapan 

 

Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang lebih bersifat internal antarinstansi, tahun ini konsultasi publik dibuka secara luas, melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung. 

 

Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung dalam pengelolaan dana lingkungan global.

 

“Seluruh dokumen rencana pembagian manfaat akan tersedia secara daring melalui situs Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Masyarakat yang tidak dapat hadir dalam konsultasi tatap muka tetap bisa memberikan tanggapan melalui kanal online yang disediakan,”pungkasnya.

 

Melalui proses ini, Pemprov Kaltim berharap distribusi dana Carbon Fund ke depan dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.