Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Selain proses penyidikan, kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mencium aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga. Jangan ragu untuk menginformasikan kepada Polsek terdekat atau melalui Call Center 110, karena melawan narkoba adalah tugas kita bersama,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Balikpapan Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda. Perang terhadap narkoba terus digalakkan, dan setiap jengkal wilayah Balikpapan tidak akan luput dari pengawasan aparat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar