Polresta Balikpapan

Residivis Narkoba Kembali Diringkus, Buser Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Pelaku di Gunung Bahagia

lihat foto
Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan Kembali Ringkus Residivis Narkoba Serta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan Kembali Ringkus Residivis Narkoba Serta Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali dibongkar. Kali ini, seorang residivis narkoba berinisial TBS bin HSE kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa sabu-sabu oleh Tim Buser Polsek Balikpapan Selatan, pada Jumat (25/7/2025) sore.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. Belibis I RT 01, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Laporan resmi tersebut teregistrasi dalam LP/Juli…/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan tertanggal 25 Juli 2025.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, SH, MM langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.45 WITA, target berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir jalan dengan motor Honda Beat Pop warna hitam bernopol KT 5510 ZM.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku belakang celana pelaku. Berat total sabu mencapai 0,67 gram bruto.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diintai dan diselidiki, pelaku ternyata merupakan residivis kasus narkotika, dan kali ini kembali kami amankan saat membawa barang haram tersebut,” jelas AKP Abu Sangit kepada awak media.


Pelaku yang diketahui kelahiran Nganjuk, 5 Mei 1993, berusia 32 tahun, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl. Soekarno Hatta, Gang Hendrik No.74, Graha Indah, Balikpapan Utara, langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Selain proses penyidikan, kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ini,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mencium aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga. Jangan ragu untuk menginformasikan kepada Polsek terdekat atau melalui Call Center 110, karena melawan narkoba adalah tugas kita bersama,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Balikpapan Selatan menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda. Perang terhadap narkoba terus digalakkan, dan setiap jengkal wilayah Balikpapan tidak akan luput dari pengawasan aparat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar