Polresta Samarinda

Sindikat Pecah Kaca Tertangkap, 1 Pelaku Tewas saat Kabur ke Kupang

lihat foto
Kapolresta  Samarinda saat memimpin konferensi pers di Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda
Kapolresta  Samarinda saat memimpin konferensi pers di Polsek Samarinda Kota. Foto: HO/Humas Polresta Samarinda

BorneoFlash.com

, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sekitar Masjid Al-Misbah, Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Kamis (3/7/2025).

Aksi kriminal tersebut melibatkan sindikat lintas provinsi beranggotakan empat pria asal Sumatera.

Salah satu pelaku tewas saat mencoba melarikan diri di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

Mereka saling mengenal ketika menjalani hukuman, lalu membentuk jaringan kejahatan setelah bebas.

"Mereka ini bukan pelaku kejahatan musiman. Setelah bebas, mereka berkomplot dan menyusun aksi secara terencana serta terorganisir,"ujar Hendri dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Kota, pada Rabu (16/7/2025).

Sindikat tersebut terdiri atas H (asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan), SB (asal Bengkulu, berdomisili di Yogyakarta), serta VA dan BR (warga Curug, Bengkulu).

Berdasarkan catatan kepolisian, mereka pernah melancarkan aksi serupa di beberapa wilayah, seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

Kejahatan mereka dimulai pada 29 Juni 2025, saat tiba di Balikpapan, di sana, mereka membeli dua unit sepeda motor sebagai sarana operasional.

Dua hari kemudian, mereka menuju Samarinda dan menginap di kawasan Jalan Dahlia sambil menyusun rencana.

Target mereka ditetapkan pada 3 Juli, setelah melihat Rapiansyah (37), warga Samarinda, yang baru menarik uang Rp45 juta dari Bank Mandiri KCP Pulau Irian.

Tanpa disadari korban, sindikat tersebut membuntutinya hingga berhenti di depan Masjid Al-Misbah.

Saat korban lengah, BR yang dibonceng VA memecah kaca mobil menggunakan kepala busi, lalu mengambil uang dan dokumen penting milik korban.

"Teknik ini kerap digunakan pelaku pecah kaca karena dapat dilakukan dengan cepat dan sudah terlatih,"jelas Hendri.


Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke Balikpapan dan menjual sepeda motor untuk biaya kabur.

Dari sana, mereka terbang ke Surabaya dan melanjutkan perjalanan ke Kupang.

Namun, pelarian mereka berakhir pada 6 Juli 2025, melalui analisis digital forensik, rekaman CCTV, dan kerja sama lintas wilayah, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, serta Resmob Polda NTT berhasil melacak jejak mereka di Hotel Villa de Kupang.

VA dan H ditangkap lebih dahulu tanpa perlawanan, namun, saat hendak menangkap SB dan BR, situasi berubah.

BR yang panik nekat memanjat plafon kamar mandi, namun plafon ambruk dan ia terjatuh mengalami luka berat.

BR sempat dilarikan ke RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian, 8 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pembagian peran mereka: H sebagai perencana, SB sebagai pengatur logistik, VA sebagai pengendara, dan BR sebagai eksekutor di lapangan.

Mereka juga diketahui telah menyiapkan jalur pelarian guna menghindari kejaran aparat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

- Uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp2,6 juta

- Empat unit telepon genggam

- Satu unit sepeda motor Honda Sonic

- Pecahan kaca mobil korban

- Helm dan pakaian pelaku

- Sertifikat tanah milik korban

Ketiga pelaku yang masih hidup kini telah dipindahkan ke Samarinda untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Hendri Umar, turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama usai mengambil uang tunai dalam jumlah besar.

Ia menyarankan agar masyarakat tidak bepergian seorang diri dan, bila perlu, meminta pendampingan dari aparat kepolisian.

"Modus seperti ini menyasar korban yang lengah di tempat umum. Jangan ragu meminta pengawalan, kami siap memberikan pengamanan,"tandasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar