Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Tertibkan 49 Pedagang BBM Eceran Tak Berizin di Balikpapan Timur

lihat foto
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 49 pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang tidak mematuhi ketentuan izin usaha, dalam operasi penegakan yang dilaksanakan di wilayah Balikpapan Timur, khususnya di sepanjang Jalan Mulawarman, pada hari Senin (23/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin bulanan yang menyasar berbagai wilayah di Kota Balikpapan. Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 huruf a, serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan yang terbaru pada Januari 2025.

"BBM eceran di Balikpapan harus memiliki izin yang sah. Dalam surat edaran wali kota, ditetapkan bahwa penjualan BBM eceran dilarang di tiga kawasan yakni kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono, serta kawasan jalan nasional," jelas Yosep.

Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Ia menambahkan, sejak tahun lalu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 47992 untuk penjualan bensin eceran telah ditutup. Oleh karena itu, pedagang yang sudah memiliki izin tetap dibina dan dibatasi operasionalnya, dengan syarat wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan.

"Pom mini yang diizinkan harus memiliki alat ukur resmi berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tipe (SKHPT) dan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP), memiliki NIB atau bekerja sama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU), serta menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) golongan B," tegas Yosep.


Dari hasil operasi, tercatat 49 pelanggaran yang terdiri dari 16 pedagang menggunakan pom mini dan 32 pedagang menggunakan botol. Seluruh pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 08.00 WITA di Pengadilan Negeri Balikpapan. Barang bukti berupa mesin pompa BBM dan botol-botol BBM telah diamankan di Kantor Satpol PP.

Meski demikian, tidak semua penjual ditertibkan. Beberapa pom mini yang telah melengkapi izin dan memenuhi standar teknis tidak dikenai tindakan.

Salah seorang pedagang BBM eceran di Balikpapan Timur, Irwan, menyatakan bahwa usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengaku tidak dikenakan biaya dalam proses perizinan, dan pembelian BBM dilakukan melalui Pertashop dengan batas maksimal 100 liter per hari agar tidak mengganggu antrean.

Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban pedagang BBM Eceran, di wilayah Balikpapan Timur, pada hari Senin (23/6/2025). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

"Kalau ada izin dan aturannya jelas, kami sebagai penjual juga merasa tenang. Pembeli pun jadi lebih percaya," kata Irwan.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata niaga BBM eceran yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Kota Balikpapan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar