BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyegel dan menghentikan sementara operasional Tempat Hiburan malam (THM) Helix karena belum mengantongi izin lengkap. Tindakan tegas ini dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menyampaikan, penghentian usaha tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 21 A dan Pasal 31 huruf B dan E yang mengatur larangan operasional usaha tanpa izin dan sanksi penyegelan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami menjalankan instruksi Wali Kota untuk menegakkan aturan. Kami sudah melalui tahapan sesuai SOP sebelum melakukan penyegelan,” jelasnya usai melakukan penyegelan, pada hari Kamis (19/6/2025).
Pihak Satpol PP sebelumnya telah memanggil manajemen Helix dan meminta keterangan. Pihak pengelola, atas nama Hendra, sempat membuat surat pernyataan dan diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, Helix masih tetap beroperasi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mengeluarkan surat teguran bertahap berupa SP1 dengan tenggat 3 hari, SP2 selama 2 hari, dan SP3 selama 1 hari. Masa tenggang berakhir pada 18 Juni 2025. Karena tak ada perubahan, maka penyegelan dilakukan pada 19 Juni 2025.
Diketahui, Helix telah memiliki beberapa izin dari sistem OSS. Namun untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231 kategori klub malam, Nomor Induk Berusaha (NIB) Helix masih berstatus belum terverifikasi atau belum terbit. Sementara izin untuk restoran dan rumah makan sudah lengkap.
Izmir menegaskan, selama izin belum dilengkapi, operasional THM tersebut tetap dihentikan. Pihak manajemen diberi waktu tiga hari pasca-penyegelan untuk menyampaikan verifikasi dan rencana pengurusan izin.

“Jika masih membandel atau bahkan merusak segel, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, lanjut dia, tidak anti terhadap investasi, tetapi semua bentuk usaha harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak semua pelaku usaha kooperatif. Selama belum ada izin, segel tetap diberlakukan. Tapi kalau sudah lengkap, silakan beroperasi kembali sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)