BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas regulasi untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Pemerintah akan menetapkan regulasi ini melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan Permen yang menetapkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM,” kata Maman saat menghadiri acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Pemerintah melibatkan beberapa kementerian dalam pembahasan ini, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Hukum dan HAM, agar aturan tersebut selaras lintas sektor.
Pemerintah juga akan mencantumkan ketentuan perlindungan bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM. Regulasi ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Maman menegaskan, jika pemerintah resmi mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, maka mereka bisa mengakses sejumlah insentif pemerintah. Pemerintah akan memberikan subsidi BBM dan LPG 3 kg, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun, serta program pelatihan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM).
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun,” jelas Maman. (*)