Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 9 Juni 2025: Persoalan Tambang Nikel di Empat Pulau Raja Ampat

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 9 Juni 2025.
Headline E-Paper BorneoFlash, Edisi Senin 9 Juni 2025..

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025), menyebut empat perusahaan tersebut adalah PT GAG Nikel (Pulau Gag), PT Anugerah Surya Pratama/ASP (Pulau Manuran), PT Kawei Sejahtera Mining/KSM (Pulau Kawei), dan PT Mulia Raymond Perkasa/MRP (Pulau Manyaifun).

 

Evaluasi Persetujuan Lingkungan dan Dugaan Pelanggaran

Hanif menyampaikan bahwa meskipun secara teknis PT GAG Nikel telah memenuhi syarat penambangan nikel, aktivitas mereka dilakukan di pulau kecil yang termasuk kawasan lindung sesuai UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

“Selain aspek teknis, kami mempertimbangkan aspek ekosistem dan keberlanjutan wilayah pesisir Raja Ampat,” ujarnya.

 

Untuk PT ASP, KLHK menemukan kolam sedimentasi (settling pond) yang jebol, menyebabkan pencemaran air laut dan sedimentasi tinggi. Perusahaan ini akan dikenakan sanksi dan persetujuan lingkungannya akan ditinjau ulang.

 

PT KSM diduga melampaui area eksploitasi yang disetujui dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan membuka area seluas 5 hektare.

 

Sementara itu, PT MRP diketahui melakukan eksplorasi tanpa memiliki dokumen persetujuan lingkungan. KLHK memutuskan menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut.

 

“Karena belum ada aktivitas besar di lokasi PT MRP, kami cukup menghentikan sementara kegiatannya,” tambah Hanif.

 

Koordinasi Lintas Kementerian

KLHK akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan untuk menyusun langkah lanjutan. KLHK juga meminta Pemprov Papua Barat Daya mengevaluasi kembali tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis wilayah Raja Ampat.

Baca Juga :  Disdag Balikpapan Gelar Sosialisasi Prosedur Kegiatan Ekspor Impor

 

“Kami sudah rencanakan kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang dilaporkan,” tutur Hanif.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.