Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung tambang PT GAG Nikel dan menyatakan secara umum tidak ditemukan masalah serius.
“Dari udara tidak terlihat adanya sedimentasi di pesisir. Secara keseluruhan, tambang ini baik-baik saja,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno, yang mendampingi Bahlil.
Meski demikian, ESDM tetap menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lima perusahaan tambang di Raja Ampat.
Sebagai langkah kehati-hatian, per 5 Juni 2025, ESDM menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
Izin dan Status PerusahaanLima perusahaan tercatat memiliki izin resmi di Raja Ampat:
PT GAG Nikel (Kontrak Karya, luas wilayah 13.136 hektare, izin sejak 2017)
PT ASP (izin operasi sejak 2013)
PT KSM, PT MRP, dan PT Nurham (izin dari pemerintah daerah)
PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan aktif produksi, dan termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan tetap beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres 41/2004.
“Izin yang sudah diberikan tidak akan mengubah tata ruang,” tegas Tri Winarno.
MK Larang Tambang di Pulau KecilEvaluasi juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan larangan pertambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir.
Ini menjadi dasar hukum yang akan dijadikan rujukan dalam keputusan selanjutnya terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar