Dinas ESDM Kaltim Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal Tambang Ilegal, Tiga Kasus Masuk Proses Hukum

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi secara aktif delapan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. 

 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan penanganan laporan dilakukan langsung bersama tim dari tingkat provinsi.

 

“Sejak sistem pelaporan ini diaktifkan, delapan aduan yang kami terima telah ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan secara langsung,” ungkapnya.

 

Dinas ESDM Kaltim sendiri telah memetakan sebanyak 108 titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan tanpa izin, tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur. 

 

Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa proses penindakan atas aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh dinas.

 

“Penindakan atas kegiatan tambang ilegal merupakan ranah pidana dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”ujarnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Bambang, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) menjadi elemen penting dalam proses tersebut. 

 

Penindakan tidak bisa dilakukan tanpa adanya temuan langsung di lapangan atau bukti kuat.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.