“Diperlukan pembuktian yang memadai, termasuk penemuan di tempat kejadian atau proses tangkap tangan. Tidak bisa asal tuduh,”katanya menambahkan.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal di wilayah Marangkayu dan Bontang dapat terlaksana berkat kerja sama intensif lintas lembaga serta dukungan media yang membantu memperkuat pengawasan publik.
Dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat, Pemerintah Provinsi Kaltim telah membuka saluran pelaporan yang dapat diakses dengan mudah.
Warga diimbau untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas tambang ilegal disertai bukti pendukung, seperti dokumentasi, titik koordinat, atau kesaksian warga sekitar.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Kami hanya memerlukan informasi awal yang valid, sisanya akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,”jelasnya.
Dari delapan laporan yang diterima, tiga di antaranya telah memasuki tahap proses hukum, yang menunjukkan efektivitas sistem pengaduan yang tersedia dan komitmen Pemprov Kaltim dalam merespons setiap aduan secara serius.
Walaupun kewenangan terkait perizinan tambang dan pengelolaan lingkungan kini berada di tingkat pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, menyatakan tetap berkomitmen untuk turut mengatasi dampak negatif dari pertambangan ilegal di daerah.
“Pemerintah provinsi tidak tinggal diam. Kami, melalui Dinas ESDM dan perangkat daerah terkait, senantiasa hadir untuk mendampingi masyarakat dalam menjaga Kalimantan Timur dari kerusakan akibat tambang ilegal,”tegas Bambang. (*)