Pemprov Kaltim

Kesbangpol Kaltim Evaluasi Ormas: Hanya 900-an dari 3.000 yang Tercatat Aktif

lihat foto
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Sufian Agus. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, Sufian Agus. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Situasi ini membuat pendataan serta proses pembinaan terhadap ormas menjadi tidak optimal.

Sufian mengungkapkan bahwa sebagian besar organisasi baru menghubungi Kesbangpol saat membutuhkan dana hibah dari pemerintah, sehingga data yang tercatat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan seharusnya mengikuti sistem domisili administratif.

Ormas yang berkedudukan di kabupaten atau kota wajib melapor ke Kesbangpol setempat, yang kemudian meneruskan data tersebut ke tingkat provinsi.

Namun dalam praktiknya, masih banyak organisasi yang tidak menjalankan mekanisme ini, bahkan membuka cabang atau ranting di berbagai daerah tanpa laporan resmi.

Sufian turut menyoroti lemahnya sanksi terhadap ormas yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran,”tegasnya.

Dalam pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang digelar belum lama ini, pihaknya telah mengajukan usulan agar dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait ormas.

Usulan tersebut mencakup perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta pemberlakuan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran administratif. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar