BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sufian Agus, mengungkapkan hasil evaluasi terkini terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut. Berdasarkan pendataan awal, tercatat sekitar 3.000 ormas di Kaltim.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang, hanya sekitar 900 ormas yang dinyatakan masih aktif dan tercatat resmi.
Menurut Sufian, rendahnya angka tersebut terjadi karena sebagian besar ormas tidak melaporkan aktivitas mereka kepada pemerintah daerah.
Hal ini disebabkan adanya pemahaman bahwa sebuah ormas dianggap sah secara hukum hanya dengan memiliki akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama ormas tersebut telah memiliki akta pendirian, maka secara hukum keberadaannya sudah diakui. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang merasa tidak wajib melapor ke pemerintah daerah,"jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian ormas baru berinisiatif melapor jika menghadapi persoalan atau ketika membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Pelaporan yang dilakukan secara reaktif ini menyulitkan Kesbangpol dalam menyusun basis data yang akurat mengenai ormas di daerah.
Lebih lanjut, Sufian menyoroti kelemahan regulasi yang berlaku saat ini.
Banyak organisasi hanya mengurus legalitas di tingkat pusat tanpa melengkapi pelaporan ke pemerintah daerah tempat mereka menjalankan kegiatan.
"Sering kali mereka hanya mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM, tanpa menyampaikan laporan ke Kesbangpol di daerah, padahal kegiatan mereka berlangsung di Kalimantan Timur,"ungkapnya.
Situasi ini membuat pendataan serta proses pembinaan terhadap ormas menjadi tidak optimal.
Sufian mengungkapkan bahwa sebagian besar organisasi baru menghubungi Kesbangpol saat membutuhkan dana hibah dari pemerintah, sehingga data yang tercatat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan seharusnya mengikuti sistem domisili administratif.
Ormas yang berkedudukan di kabupaten atau kota wajib melapor ke Kesbangpol setempat, yang kemudian meneruskan data tersebut ke tingkat provinsi.
Namun dalam praktiknya, masih banyak organisasi yang tidak menjalankan mekanisme ini, bahkan membuka cabang atau ranting di berbagai daerah tanpa laporan resmi.
Sufian turut menyoroti lemahnya sanksi terhadap ormas yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan atau melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran,”tegasnya.
Dalam pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang digelar belum lama ini, pihaknya telah mengajukan usulan agar dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait ormas.
Usulan tersebut mencakup perlunya penguatan mekanisme pengawasan serta pemberlakuan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran administratif. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar