BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan tambang terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur yang timbul akibat aktivitas operasional mereka.
Hal ini disampaikan menyusul kerusakan jalan akibat longsor di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berada di sekitar area pertambangan milik PT Indomining dan PT Alhasanie.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, perusahaan tambang yang wilayah operasinya berdampak langsung terhadap akses publik diminta segera melakukan perbaikan.
“Kerusakan ini tidak bisa dibiarkan. Kami minta perbaikan dilakukan secepat mungkin dengan spesifikasi teknis yang memadai. Jalan ini penting untuk aktivitas harian masyarakat,”tegas Bambang.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Kutai Kartanegara bersama perusahaan juga telah menyepakati penggunaan jalur alternatif agar mobilitas warga tidak terganggu selama proses perbaikan berlangsung.
Di samping perbaikan infrastruktur, upaya pencegahan bencana susulan juga menjadi perhatian. PT Alhasanie, misalnya, direncanakan akan membangun dinding penahan dan melakukan penimbunan di dalam area tambangnya.
Namun, langkah tersebut masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara agar sesuai dengan regulasi teknis pertambangan.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara turut mendampingi secara teknis untuk memastikan setiap proses penanganan dilakukan sesuai standar.
Pemerintah kecamatan pun dilibatkan dalam aspek koordinasi sosial, seperti penyelesaian persoalan lahan dan fasilitas umum yang terdampak.
Bambang mengapresiasi respons dari perusahaan, namun menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak berhenti pada peninjauan.
“Kami dari Dinas ESDM akan terus memantau progres di lapangan. Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,”jelasnya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa tanggung jawab lingkungan dari sektor tambang tidak hanya soal perizinan, tetapi juga kesiapan menangani risiko dan dampaknya secara nyata. (*)