“Kami akan menjamin kelangsungan proses belajar para siswa. Gedung lima lantai yang tersedia dapat digunakan, dan apabila masih ada kekurangan ruang kelas, pemerintah provinsi akan menyediakan fasilitas sementara hingga pembangunan rampung,”jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melaksanakan proses penilaian atau appraisal terhadap aset-aset yang mungkin telah dibangun oleh yayasan selama masa pengelolaan.
“Apabila terdapat aset yang secara sah merupakan milik yayasan, nilainya akan dihitung dan diganti sesuai hasil appraisal. Dana kompensasi ini nantinya dapat digunakan oleh yayasan untuk membangun di atas lahan milik mereka sendiri,”jelas Seno.
Adapun keberadaan Kampus B SMA 10 yang saat ini masih digunakan, disebutkan juga akan masuk dalam rencana penataan ulang oleh pemerintah.
Kawasan tersebut tengah dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi sekolah unggulan atau bahkan sebagai pusat pendidikan terpadu.
“Tidak akan ada pihak yang dirugikan. Semua proses akan dilakukan secara adil, terencana, dan berkeadilan,”tutup Wakil Gubernur Seno Aji. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar