BorneoFlash.com, SAMARINDA - Di sela padatnya agenda menerima aspirasi dari komunitas pengemudi ojek online, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyampaikan pernyataan penting terkait keberlanjutan pemanfaatan gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang saat ini masih dikelola oleh Yayasan Melati.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan segera mengambil alih kembali aset berupa gedung sekolah tersebut.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran sejak awal untuk melakukan penarikan kembali terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi, termasuk gedung SMA Negeri 10 yang hingga kini masih dikelola oleh yayasan,”ujar Seno Aji.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pelaksanaan sistem zonasi pendidikan, khususnya di wilayah Samarinda Seberang.
Seluruh kegiatan belajar-mengajar SMA Negeri 10 yang saat ini berlangsung di Kampus B, Jalan PM Noor, direncanakan akan dipindahkan kembali ke gedung utama yang berada di kawasan H.A.M Rifaddin. Lokasi tersebut dinilai lebih strategis dan lebih dekat dengan masyarakat setempat.
“Gedung tersebut akan kami fungsikan kembali sebagai pusat kegiatan pembelajaran SMA 10. Kami berkomitmen menjadikan SMA Negeri 10 sebagai sekolah negeri unggulan dan pilihan utama bagi warga Samarinda Seberang,”tegasnya.
Meski demikian, Seno Aji memastikan bahwa proses pendidikan siswa yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Yayasan Melati tidak akan mengalami gangguan.
Ia menjelaskan bahwa yayasan tersebut telah memiliki gedung lima lantai serta sejumlah fasilitas lainnya yang meskipun belum sepenuhnya rampung, sudah dapat dimanfaatkan dalam waktu dekat.
“Kami akan menjamin kelangsungan proses belajar para siswa. Gedung lima lantai yang tersedia dapat digunakan, dan apabila masih ada kekurangan ruang kelas, pemerintah provinsi akan menyediakan fasilitas sementara hingga pembangunan rampung,”jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan melaksanakan proses penilaian atau appraisal terhadap aset-aset yang mungkin telah dibangun oleh yayasan selama masa pengelolaan.
“Apabila terdapat aset yang secara sah merupakan milik yayasan, nilainya akan dihitung dan diganti sesuai hasil appraisal. Dana kompensasi ini nantinya dapat digunakan oleh yayasan untuk membangun di atas lahan milik mereka sendiri,”jelas Seno.
Adapun keberadaan Kampus B SMA 10 yang saat ini masih digunakan, disebutkan juga akan masuk dalam rencana penataan ulang oleh pemerintah.
Kawasan tersebut tengah dipertimbangkan untuk dikembangkan menjadi sekolah unggulan atau bahkan sebagai pusat pendidikan terpadu.
“Tidak akan ada pihak yang dirugikan. Semua proses akan dilakukan secara adil, terencana, dan berkeadilan,”tutup Wakil Gubernur Seno Aji. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar