Korupsi Timah Rp300 Triliun: Suparta Tutup Usia, Kejagung Incar Aset Pengganti

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Suparta
Suparta

BorneoFlash.com, JAKARTA – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, meninggal dunia. Wafatnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut otomatis menggugurkan status tersangkanya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi kabar meninggalnya Suparta. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong pada Senin (28/4/2025).

 

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli saat dikonfirmasi.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Suparta 19 tahun penjara dalam perkara korupsi timah. Majelis hakim juga mewajibkan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun dan mengancam hukuman tambahan 10 tahun penjara jika ia tidak membayarnya. Suparta sendiri sudah mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding tersebut.

 

Putusan tingkat banding ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum Suparta 8 tahun penjara dan mendenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 

Kasus korupsi pengelolaan timah ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, yang berasal dari kerja sama pengolahan timah antara PT Timah (BUMN) dan pihak swasta, serta kerusakan lingkungan.

 

Kejagung menegaskan bahwa status pidana Suparta otomatis gugur setelah ia wafat.

 

“Menurut hukum acara, jika yang bersangkutan sudah meninggal, maka perkara pidananya gugur,” kata Harli, Selasa (29/4/2025).

 

Meski begitu, Kejagung akan mengkaji kewajiban pembayaran uang pengganti.

 

“Terkait kewajiban uang pengganti, tentu itu akan kami kaji. Karena itu sudah bagian dari kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelas Harli.

 

Ia menambahkan bahwa jaksa saat ini sedang mempelajari langkah lanjutan untuk memulihkan kerugian negara, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan perdata melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.