Dugaan Pencucian Uang di Kasus Timah: Pengusaha Hotel Turut Diperiksa

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Harli Siregar --Foto: ist
Harli Siregar --Foto: ist

BorneoFlash.com, JAKARTAKejaksaan Agung RI terus mendalami penyidikan kasus kejahatan korporasi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

 

Setelah memeriksa secara intensif istri dan anak tersangka Hendri Lie, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kini memeriksa seorang pengusaha hotel, Hongky Listiyadhi, pada Kamis (10/4/25).

 

Tim penyidik memeriksa Hongky dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bangun Mega Lestari.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan lima korporasi yang telah berstatus tersangka, yaitu PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 

“Kami memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujar Harli.

 

Penyidik menduga bahwa Hendri Lie mengalirkan dana melalui PT Tinindo Inter Nusa untuk berinvestasi dalam pembangunan hotel.

 

Sementara itu, proses persidangan terhadap empat tersangka masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14.

 

Empat terdakwa yang kini menjalani persidangan adalah Supianto (mantan Kepala Dinas ESDM), Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Direktur Operasional PT Timah), dan Hendri Lie (bos PT Tinindo Inter Nusa).

 

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memimpin jalannya sidang, dibantu oleh dua hakim anggota, Rios Rahmanto dan Sukartono. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman

 

Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.