BorneoFlash.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menempuh jalur konstitusional melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menyebut konstitusi mengatur pemakzulan presiden dan wakil presiden hanya setelah DPR mengusulkan hal tersebut.
“Kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR dan mengusulkan pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh? Boleh,” kata Feri saat ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Feri menjelaskan bahwa usulan pemakzulan harus mengantongi dukungan minimal dua pertiga jumlah anggota DPR, sekitar 387 orang. Setelah DPR menyetujui usulan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai prosesnya sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan akhir.
Jika MPR memakzulkan Gibran, presiden akan mengusulkan dua nama calon wakil presiden pengganti. “Memang berat, tapi kalau serius, itu jalur yang benar. Pengusulan pemberhentian juga harus disertai catatan ilmiah sebagai dasar,” ujar Feri. Ia menegaskan bahwa meski sistem presidensial merancang proses pemakzulan agar sulit, hal itu tetap memungkinkan.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada MPR agar mencopot Gibran dari jabatannya. Selain itu, forum tersebut juga meminta presiden merombak kabinet dengan mengganti menteri-menteri yang mereka duga terlibat kasus korupsi.
Menanggapi tuntutan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, Prabowo menekankan pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Presiden akan mempelajari isi pernyataan dan usulan itu satu per satu, karena ini masalah yang tidak ringan dan sangat fundamental,” kata Wiranto, Kamis (24/4/2025). (*)