BorneoFlash.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, resmi meluncurkan tahap kedua program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah sukses melaksanakan tahap pertama melalui program THR Spesial Lebaran.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kalimantan Timur atas keberhasilan program THR Lebaran. Semoga keberhasilan ini terus berlanjut pada tahap selanjutnya,” ujar Gubernur Rudy Mas'ud dalam keterangannya di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Pada tahap kedua ini, Pemprov Kaltim memberikan beberapa bentuk keringanan pajak, antara lain:
Penghapusan denda PKB, serta potongan 50 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembebasan denda dan tunggakan PKB untuk kendaraan milik badan usaha yang dialihkan kepemilikannya menjadi kendaraan pribadi, di mana pemilik hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan.
Program ini akan berlangsung mulai tanggal 21 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini juga secara khusus menargetkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Gubernur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya kontribusi pajak dari kendaraan luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur di wilayah Kaltim.
“Kita ingin kendaraan dari luar yang beroperasi di Kaltim juga memberikan kontribusi pajak di daerah ini. Tidak adil jika mereka menggunakan jalan kita, berkontribusi pada kerusakan jalan akibat muatan berlebih, serta mencemari lingkungan, tetapi pajaknya justru dinikmati daerah asal kendaraan,” tegas Gubernur.
Ia menambahkan bahwa relaksasi 50 persen juga akan diberikan bagi kendaraan yang belum terdaftar di Kalimantan Timur dan melakukan balik nama kepemilikan
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar